Post Top Ad

Post Top Ad

Februari 05, 2023

Caleg Menyapa Magetan | Pendidikan Politik PKS

 


Ahad, 5 Februari 2023 DPD PKS Kabupaten Magetan menyelenggarakan Pendidikan Politik bagi kader dan simpatisan. Dalam pendidikan politik kali ini kader dan simpatisan PKS dikenalkan Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 dari PKS yang akan merebut kursi DPRD di Provinsi dan di DPR RI. Acara dilaksanakan di Joglo Kondang Ayem KPR ASABRI 1 Magetan.















Mei 11, 2021

Urgensi RUU Perlindungan Ulama





Penusukan Syekh Ali Jaber, Iskan: RUU Perlindungan Ulama Harga Mutlak 

16 Sep 2020 | 14:06 WIB 


Jakarta (15/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis mengutuk keras tragedi penusukan Ulama syekh ali jaber yang ditusuk seorang pria pada Ahad (13/09/2020) lalu.

Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Tangan pendakwah itu terluka akibat tusukan. Pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi.

“Saat ini kita betul-betul krisis terhadap perlindungan ulama. Padahal mereka sedang menjalankan tugasnya sebagai juru dakwah dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Iskan

Menurutnya, kejadian tersebut sudah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan serangan terhadap konstitusi.

“Pasal 28 E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agamanya masing-masing,” urainya.

Politisi PKS ini menyayangkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber disebut memiliki gangguan kejiwaan.

“Rentetan kasus penyerangan ulama ini bukan pertama kali, banyak terjadi di berbagai wilayah.

Bahkan ada yang sampai meninggal, yaitu ulama dari ormas Persis, kejadian di Jawa Barat 2 tahun silam. Itu juga diawal disebut orang gila. Ada juga imam mesjid di pekanbaru yang ditusuk saat memimpin shalat berjamaah.

“Jadi kami risih, sedikit-sedikit langsung pelakunya dibilang orang gila. Masa iya sih, orang gila bisa memilih korbannya dan pada saat korban sedang menjalankan aktifitas dakwahnya pula.” terang Iskan.

Selanjutnya, beliau meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan terhadap ulama ini.

“Bahkan kalau bisa, buat ini terang benderang. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan kejahatan pelaku sekaligus membongkar motif penusukan dan aktor intelektual di balik insiden tersebut. Bahwa ada informasi yang menyebutkan pelaku mengidap gangguan kejiwaan hendaknya jangan mudah dipercaya. Pihak kepolisian harus segera melakukan penelitian dan penyelidikan dengan melibatkan para pakar atau ahli di bidang kejiwaan,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjutnya, Fraksi PKS mendorong semua pemangku kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

“RUU nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP. RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam, tetapi untuk semua agama lainnya yang ada di Indonesia,” tutur Iskan.

“Rasa-rasanya krisis terhadap perlindungan ulama di Indonesia sudah semakin parah. Maka, RUU ini merupakan harga mati yang harus diperjuangkan bersama. Kami meminta agar stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa saling bahu-membahu dalam mempercepat terselesaikannya proses RUU perlindungan ulama ini. Agar dikemudian hari, kasus-kasus memilukan seperti ini tidak pernah terulang kembali,” pungkas Iskan menambahkan.


Sumber : pks.id


Memahami RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang Diusulkan Fraksi PKS

09 Dec 2019 | 10:30 WIB 


1. Salah satu program kampanye PKS pada Pemilu 2019 adalah memperjuangkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-Agama. Setelah dibahas di Badan Legislasi DPR RI disepakati perubahan nama dari "RUU Perlindungan Ulama, Tokoh dan Simbol Agama-agama" menjadi "RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama". Dalam konteks Islam yang dimaksud tokoh agama adalah Ulama, atau sebutan lain yang sejenis seperti Ustadz, Kyai, dan lainnya. Kami menyetujui perubahan tersebut selama substansinya sama yaitu untuk melindungi dan memuliakan tokoh agama dan simbol agama.

2. Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua Fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengakomodir substansi RUU Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji yang diusulkan oleh PKB. Untuk itu, selain Fraksi PKS, pengusul RUU ini adalah Fraksi PKB dan PPP.

3. RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ini berangkat dari filosofi sila pertama Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E, Pasal 29 ayat 1-2 dan 31 ayat 3. Dalam pasal-pasal Konstitusi tersebut mengatur dan memberikan jaminan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, hak setiap orang untuk beragama, hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak atas perlindungan diri dari ancaman ketakutan, penyiksaan, untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, serta Pemerintah mengusahakan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia serta dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Sosiologis historis peran tokoh agama sangat penting dalam mewujudkan harapan landasan filosofis tersebut harus difasilitasi oleh perlindungn hukum negara. Tidak boleh terkendala persekusi, penghadangan, intimidasi oleh siapapun di lapangan agar peran mereka maksimal.

5. Pendidikan formal saja tidak akan cukup untuk mengisi tuntutan filosofi tadi. Justru tokoh agama yang memiliki pengaruh dan kharisma di publik yang kuat untuk bisa memberi muatan pendidikan moralitas tersebut lebih efektif.

6. RUU ini dibuat untuk melindungi para tokoh agama secara khusus karena mereka adalah orang yang rentan mendapatkan ancaman baik fisik maupun non fisik, kriminalisasi, intimidasi karena ketidaksetujuan orang lain atas dakwah atau ajaran yang mereka sampaikan. Jadi penegak hukum punya dasar hukum dan keberpihakan yang jelas mana pihak yang harus mereka lindungi jika ada penolakan.

7. Perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah bahwa harus ada aturan hukum yang mencegah penghadangan, intimidasi, dan persekusi kepada ulama, dan para tokoh agama-agama di Indonesia.

8. Tokoh agama yang kami maksud adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas. Jadi tokoh agama disini tidak hanya pendakwah yang beragama Islam, tapi juga pemuka agama yang diakui di Indonesia.

9. Sedangkan perlindungan simbol agama-agama yang kami maksud adalah: (1) setiap bentuk kitab suci, (2) citra, gambar atau tulisan yang berisi prinsip utama dalam agama, (3) lambang lambang agama yang ada di Indonesia, (4) citra, gambar atau tulisan yang bermakna Tuhan, dan juga (5) seluruh rumah-rumah Ibadah.

10. Selama ini simbol semua agama belum terdefinisikan dengan jelas dan tegas sehingga ada upaya stigmatisasi negatif bagi yang mengenakannya dan pembiaran ketika simbol agama tersebut dihinakan, hingga dibakar. Padahal simbol agama ini harus terdefinisikan dan dihormati. Pelecehan terhadap simbol agama manapun bisa mengundang konflik sosial baik intern maupun antar umat beragama. Untuk itu diperlukan perlindungan terhadap simbol agama-agama.

11. RUU ini lahir dari aspirasi masyarakat yang risau dengan adanya pembakaran bendera Tauhid di dan stigmatisasi negatif terhadap simbol Tauhid (laa ilaaha illallah) dan persekusi, penghadangan, intimidasi hingga tindakan kekerasan serta kriminalisasi terhadap tokoh agama, termasuk di dalamnya para ulama/ustadz yang akan mengisi ceramah dibeberapa daerah.

12. Mereka berdakwah mengajarkan Islam sesuai ajaran agama namun ditolak, dihadang, dan direndahakan oleh kelompok tertentu. Dampaknya pihak berwajib tidak memproses ijin acara tersebut sehingga acara tidak terselenggara. Masyarakat yang dirugikan.

13. Kita perlu melindungi hak kebebasan berbicara dan kebebasan berpendapat para tokoh agama manapun sesuai dengan ajaran agamanya. Hal ini semakin penting, karena para tokoh agama adalah figur yang sering tampil di muka umum menyampaikan ajaran agama. Mereka menghadapi risiko menghadapi perbedaan pandangan. Sedangkan perbedaan pandangan ini bisa menjadi sumber konflik.

14. Tanpa perlindungan ini, para ulama berpotensi menghadapi bahaya dari pihak-pihak yang belum dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat. Padahal masyarakat sangat memerlukan tokoh agamanya karena mereka adalah guru dan suri teladan. Mereka juga amat dihormati oleh masyarakat.

15. Dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2020 ini maka ini sebagai bukti bahwa PKS bersungguh-sungguh mewujudkan janji kampanye pada Pemilu 2019. Kami mohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar RUU ini bisa terwujud. Dengan adanya UU ini kita berharap tidak ada lagi ulama atau tokoh agama yang berceramah sesuai dengan ajaran agamanya dipersekusi dan dikriminalisasi. Tidak ada lagi stigmatisasi negatif dan pembakaran terhadap simbol/bendera Tauhid. Bendera tauhid adalah simbol prinsip yang mendasar bagi umat Islam.

Oleh Almuzzammil Yusuf

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS
Ketua DPP PKS Bidang Polhukam


Sumber : pks.id




Mei 05, 2021

Presiden PKS Ajak Prabowo Dukung RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

 


JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menemui Partai Gerindra dalam lanjutan Silaturahim Kebangsaan di kantor DPP Partai Gerindra, Selasa (4/5/2021). Kedatangan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran langsung disambut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.


Syaikhu menyebut meski saat ini posisi politik PKS dan Gerindra berbeda, namun perbedaan tersebut tak boleh menghalangi silaturahim untuk mencari solusi atas krisis multidimensi yang sekarang mendera bangsa.


"PKS memandang di situasi bangsa kita yang saat ini mengalami krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19, ditambah berbagai ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, maka antar elemen harus mengedepankan titik temu untuk bersama-sama menjadi bagian dari solusi," papar Syaikhu.


Syaikhu menyebut PKS mengajak Gerindra untuk berjuang melindungi simbol dan tokoh agama melalui RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.


"Kepada teman-teman Gerindra kita juga ajak untuk mendukung RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama agar tidak ada kriminalisasi dan persekusi terhadap tokoh agama, maupun penodaan terhadap simbol agama," tegas Syaikhu.


Syaikhu juga menyebut PKS memperkenalkan lambang, hymne dan mars baru PKS. Ia menyebut respons positif Prabowo usai mendengarkan mars PKS dengan nilai religius, kebangsaan dan kemanusiaan.

Maret 22, 2021

Bantu Korban Banjir, Kades Pojok Puji Relawan PKS

 

Magetan-- Relawan PKS yang terjun di tempat bencana Magetan disambut baik dan diapresiasi warga, termasuk kepala desa.  Merasa terkesan dengan aksi Relawan PKS, Dedi Sumedi, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan, bahkan berjanji akan mengajak masyarakatnya memilih PKS.

“Sangat hebat. Saya memuji kehebatan PKS. Saya mendoakan PKS banyak suaranya di Desa Pojok,” jawabnya saat ditanya tentang bagaimana aksi relawan PKS dalam membantu korban banjir Magetan. 

Relawan PKS, ia menyampaikan, sudah membantu tenaga sejak  sehari setelah banjir melanda hingga berita ini diturunkan. “Saat banjir, ini justru penting bagi warga. Capek sekali membersihkan rumah yang terendam banjir. Semua orang sibuk membersihkan rumah sendiri,” jelas Dedi.

Dengan bantuan tenaga dari PKS, ia menambahkan, warga lebih semangat dan lebih cepat membersihkan rumah. Kini banyak warga yang juga turut membantu membersihkan rumah warga yang lain bersama relawan PKS setelah rumahnya selesai dibersihkan. 

Ia kemudian juga berterima kasih kepada Ketua DPW PKS Jawa Timur, Irwan Setiawan, yang juga memberi bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang hterdampak. “Saya mendengar juga ada bantuan sembako dari Ketua PKS Jawa Timur, semoga PKS tetap jaya,” katanya.

“Saya siap memilih PKS,” katanya menegaskan. Ia bahkan menyampaikan akan mengajak warga untuk memilih PKS. 

“Saya akan berusaha pada masyarakat Desa Pojok untuk memilih PKS,” katanya sambil mengacungkan tangan. 

Di akhir pembicaraan, Dedi mendoakan agar PKS tetap tetap jaya, tetap unggul, dan punya suara banyak di Desa Pojok, desa yang dipimpinnya. 

Jum’at, (19/3/2021), Ketua DPW PKS Jawa Timur, Irwan Setiawan, datang melihat kondisi terbaru korban bencana Banjir 

Magetan. Selain berkoordinasi dengan para relawan dan memberi semangat untuk terus melayani rakyat, Irwan juga memberi sejumlah bantuan kepada korban banjir. Iwan juga meninjau lokasi jembatan Bogem yang terputus akibat banjir.

“Maafkan saya, karena baru tahu ada bencana banjir di Magetan. Saya baru tahu info ini saat dalam perjalanan pulang dari Jakarta ke Surabaya. Saya berterima kasih dengan para relawan PKS yang gerak cepat menolong warga. Karena kita harus terus melayani dan membela rakyat,” kata Irwan kepada para relawan PKS di tempat itu.

Dalam kunjungannya, Irwan ditemani oleh Ketua DPD PKS Kabupatem Magetan, Marhan Firdaus Irfan. Selain itu, turut hadir anggota DPRD Kabupaten Magetan yang lengkap satu fraksi, yaitu Nur Wahyudi, Indra Kusuma Aryanto, Sugeng Riyadi, Preminiwati.

Sumber : pks.id
Maret 19, 2021

Relawan PKS membantu beres-beres sisa banjir di Pojok

Relawan PKS membantu proses pembersihan sisa-sisa banjir bandang di Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.

#BERITAFOTOPKS | Magetan -- Sejumlah Relawan DPD PKS Magetan membantu korban banjir di wilayah Kabupaten Magetan bagian Selatan, Jawa Timur, Selasa (16/03/2021). Banjir terjadi dikarenakan hujan intensitas deras yang turun terus menerus yang mengakibatkan banjir luapan sungai mulai dari atas ke sungai Balekambang desa Tladan, sungai Ngunut, Kedung Sigit dan tanah longsor dibeberapa titik. Kader dan Relawan PKS Magetan melakukan beberapa kegiatan untuk membantu korban bencana alam tersebut. Diantaranya membantu warga korban terdampak banjir di Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Magetan.










Fotografer: Hafazara/PKS Foto


sumber : pks.id

Maret 12, 2021

Pengurus PKS Magetan Silaturahmi ke Bupati Magetan

 #BERITAFOTOPKS | Magetan -- Ketua DPD PKS Kab. Magetan Marhan firdaus Irfan beserta jajaran pengurus DPTD dan Fraksi PKS berkesempatan silaturahmi dengan Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH, M.Si, Selasa (9/02/2021). Rombongan Pengurus DPD PKS Kab. Magetan dan Fraksi PKS bertemu Bp. Bupati di ruang pertemuan surya graha. Ketua DPD PKS memperkenalkan jajaran pengurus DPD PKS. Dilanjutkan bincang-bincang terkait dinamika perkembangan Magetan. Bapak Bupati banyak memaparkan program-program terkait penangan wabah covid19 dan program peningkatan bidang pendidikan serta ekonomi masyarakat Kab. Magetan. Diakhir pertemuan Pengurus DPD PKS Kab. Magetan mendapat cindera mata dari Bapak Bupati berupa Buku yg ditulis sendiri oleh Bp. Bupati magetan.







Fotografer: Hafazara/PKS Foto


sumber : pks.id 
Desember 24, 2020

Webinar Kedua Rangkaian Muswil V PKS Jawa Timur

  via zoom bit.ly/webinarmuswil5pksjatim

Webinar kedua dalam rangka Musyawarah V DPW PKS Jawa Timur, Kamis, 24 Desember 2020 pukul 19.30 WIB. Ayo ikuti, juga ajak milenial dekat di sekitarmu #protokolkesehatan


Anak muda sudah bukan waktunya lagi menjadi objek politik. Anak muda adalah pelaku dan motor perbaikan bangsa. Adalah di tangan anak muda Indonesia di masa depan menjadi bangsa yang penuh terobosan. Yuk ngobrol asyik dengan para anak muda inspiratif, kreatif dan prestatif tentang bagaimana seharusnya membangun Indonesia dari Jawa Timur. Catat, Kamis malam, 24 Desember 2020. Pukul 19.30 s.d. 21.30. via zoom bit.ly/webinarmuswil5pksjatim

Narasumber :

1. Ahmad Muhlisin Anggota DPRD Situbondo, Pegiat Kopi)

2. Ahmad Jauhari nahari (Juara 1 Lomba Baca Kitab Kuning IV Jawa Timur 2020)

3. Shabrina Ilmi (Pegiat Seni Peran)

4. Bagas Alimpad Panggrahita Purwateksa (Pebisnis Muda/ Industri Kreatif)

5. Shobrina Fillahi Najah (Content Creator)


Pemantik : Achmad Zakaria (Kabid Kepemudaan DPW PKS Jawa Timur)

Host : Moch Redza Kusuma (Pebisnis Muda)

Co-host : Camelia Satriani (Hafidzah Muda)

Live di youtube PKSTV Jatim dan facebook PKS Jawa Timur


Channel Youtube DPP PKS

https://www.youtube.com/c/PKSTVIndonesia/videos

Channel Youtube DPW PKS Jawa Timur :

https://www.youtube.com/c/PKSTVJatim/videos


Baca juga :

Webinar 01 Peran Dewan PKS dalam Kebijakan Pembangunan Jawa Timur