Post Top Ad

Post Top Ad

Urgensi RUU Perlindungan Ulama





Penusukan Syekh Ali Jaber, Iskan: RUU Perlindungan Ulama Harga Mutlak 

16 Sep 2020 | 14:06 WIB 


Jakarta (15/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis mengutuk keras tragedi penusukan Ulama syekh ali jaber yang ditusuk seorang pria pada Ahad (13/09/2020) lalu.

Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Tangan pendakwah itu terluka akibat tusukan. Pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi.

“Saat ini kita betul-betul krisis terhadap perlindungan ulama. Padahal mereka sedang menjalankan tugasnya sebagai juru dakwah dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Iskan

Menurutnya, kejadian tersebut sudah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan serangan terhadap konstitusi.

“Pasal 28 E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agamanya masing-masing,” urainya.

Politisi PKS ini menyayangkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber disebut memiliki gangguan kejiwaan.

“Rentetan kasus penyerangan ulama ini bukan pertama kali, banyak terjadi di berbagai wilayah.

Bahkan ada yang sampai meninggal, yaitu ulama dari ormas Persis, kejadian di Jawa Barat 2 tahun silam. Itu juga diawal disebut orang gila. Ada juga imam mesjid di pekanbaru yang ditusuk saat memimpin shalat berjamaah.

“Jadi kami risih, sedikit-sedikit langsung pelakunya dibilang orang gila. Masa iya sih, orang gila bisa memilih korbannya dan pada saat korban sedang menjalankan aktifitas dakwahnya pula.” terang Iskan.

Selanjutnya, beliau meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan terhadap ulama ini.

“Bahkan kalau bisa, buat ini terang benderang. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan kejahatan pelaku sekaligus membongkar motif penusukan dan aktor intelektual di balik insiden tersebut. Bahwa ada informasi yang menyebutkan pelaku mengidap gangguan kejiwaan hendaknya jangan mudah dipercaya. Pihak kepolisian harus segera melakukan penelitian dan penyelidikan dengan melibatkan para pakar atau ahli di bidang kejiwaan,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjutnya, Fraksi PKS mendorong semua pemangku kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

“RUU nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP. RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam, tetapi untuk semua agama lainnya yang ada di Indonesia,” tutur Iskan.

“Rasa-rasanya krisis terhadap perlindungan ulama di Indonesia sudah semakin parah. Maka, RUU ini merupakan harga mati yang harus diperjuangkan bersama. Kami meminta agar stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa saling bahu-membahu dalam mempercepat terselesaikannya proses RUU perlindungan ulama ini. Agar dikemudian hari, kasus-kasus memilukan seperti ini tidak pernah terulang kembali,” pungkas Iskan menambahkan.


Sumber : pks.id


Memahami RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang Diusulkan Fraksi PKS

09 Dec 2019 | 10:30 WIB 


1. Salah satu program kampanye PKS pada Pemilu 2019 adalah memperjuangkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-Agama. Setelah dibahas di Badan Legislasi DPR RI disepakati perubahan nama dari "RUU Perlindungan Ulama, Tokoh dan Simbol Agama-agama" menjadi "RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama". Dalam konteks Islam yang dimaksud tokoh agama adalah Ulama, atau sebutan lain yang sejenis seperti Ustadz, Kyai, dan lainnya. Kami menyetujui perubahan tersebut selama substansinya sama yaitu untuk melindungi dan memuliakan tokoh agama dan simbol agama.

2. Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua Fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengakomodir substansi RUU Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji yang diusulkan oleh PKB. Untuk itu, selain Fraksi PKS, pengusul RUU ini adalah Fraksi PKB dan PPP.

3. RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ini berangkat dari filosofi sila pertama Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E, Pasal 29 ayat 1-2 dan 31 ayat 3. Dalam pasal-pasal Konstitusi tersebut mengatur dan memberikan jaminan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, hak setiap orang untuk beragama, hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak atas perlindungan diri dari ancaman ketakutan, penyiksaan, untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, serta Pemerintah mengusahakan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia serta dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Sosiologis historis peran tokoh agama sangat penting dalam mewujudkan harapan landasan filosofis tersebut harus difasilitasi oleh perlindungn hukum negara. Tidak boleh terkendala persekusi, penghadangan, intimidasi oleh siapapun di lapangan agar peran mereka maksimal.

5. Pendidikan formal saja tidak akan cukup untuk mengisi tuntutan filosofi tadi. Justru tokoh agama yang memiliki pengaruh dan kharisma di publik yang kuat untuk bisa memberi muatan pendidikan moralitas tersebut lebih efektif.

6. RUU ini dibuat untuk melindungi para tokoh agama secara khusus karena mereka adalah orang yang rentan mendapatkan ancaman baik fisik maupun non fisik, kriminalisasi, intimidasi karena ketidaksetujuan orang lain atas dakwah atau ajaran yang mereka sampaikan. Jadi penegak hukum punya dasar hukum dan keberpihakan yang jelas mana pihak yang harus mereka lindungi jika ada penolakan.

7. Perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah bahwa harus ada aturan hukum yang mencegah penghadangan, intimidasi, dan persekusi kepada ulama, dan para tokoh agama-agama di Indonesia.

8. Tokoh agama yang kami maksud adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas. Jadi tokoh agama disini tidak hanya pendakwah yang beragama Islam, tapi juga pemuka agama yang diakui di Indonesia.

9. Sedangkan perlindungan simbol agama-agama yang kami maksud adalah: (1) setiap bentuk kitab suci, (2) citra, gambar atau tulisan yang berisi prinsip utama dalam agama, (3) lambang lambang agama yang ada di Indonesia, (4) citra, gambar atau tulisan yang bermakna Tuhan, dan juga (5) seluruh rumah-rumah Ibadah.

10. Selama ini simbol semua agama belum terdefinisikan dengan jelas dan tegas sehingga ada upaya stigmatisasi negatif bagi yang mengenakannya dan pembiaran ketika simbol agama tersebut dihinakan, hingga dibakar. Padahal simbol agama ini harus terdefinisikan dan dihormati. Pelecehan terhadap simbol agama manapun bisa mengundang konflik sosial baik intern maupun antar umat beragama. Untuk itu diperlukan perlindungan terhadap simbol agama-agama.

11. RUU ini lahir dari aspirasi masyarakat yang risau dengan adanya pembakaran bendera Tauhid di dan stigmatisasi negatif terhadap simbol Tauhid (laa ilaaha illallah) dan persekusi, penghadangan, intimidasi hingga tindakan kekerasan serta kriminalisasi terhadap tokoh agama, termasuk di dalamnya para ulama/ustadz yang akan mengisi ceramah dibeberapa daerah.

12. Mereka berdakwah mengajarkan Islam sesuai ajaran agama namun ditolak, dihadang, dan direndahakan oleh kelompok tertentu. Dampaknya pihak berwajib tidak memproses ijin acara tersebut sehingga acara tidak terselenggara. Masyarakat yang dirugikan.

13. Kita perlu melindungi hak kebebasan berbicara dan kebebasan berpendapat para tokoh agama manapun sesuai dengan ajaran agamanya. Hal ini semakin penting, karena para tokoh agama adalah figur yang sering tampil di muka umum menyampaikan ajaran agama. Mereka menghadapi risiko menghadapi perbedaan pandangan. Sedangkan perbedaan pandangan ini bisa menjadi sumber konflik.

14. Tanpa perlindungan ini, para ulama berpotensi menghadapi bahaya dari pihak-pihak yang belum dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat. Padahal masyarakat sangat memerlukan tokoh agamanya karena mereka adalah guru dan suri teladan. Mereka juga amat dihormati oleh masyarakat.

15. Dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2020 ini maka ini sebagai bukti bahwa PKS bersungguh-sungguh mewujudkan janji kampanye pada Pemilu 2019. Kami mohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar RUU ini bisa terwujud. Dengan adanya UU ini kita berharap tidak ada lagi ulama atau tokoh agama yang berceramah sesuai dengan ajaran agamanya dipersekusi dan dikriminalisasi. Tidak ada lagi stigmatisasi negatif dan pembakaran terhadap simbol/bendera Tauhid. Bendera tauhid adalah simbol prinsip yang mendasar bagi umat Islam.

Oleh Almuzzammil Yusuf

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS
Ketua DPP PKS Bidang Polhukam


Sumber : pks.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar